Berdasarkan pemberitahuan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan, seluruh tenaga pendukung teknis pelayanan kependudukan di kecamatan akan mengikuti kegiatan gladi persiapan dan penyerahan petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 23 Desember 2025 dan Rabu, 24 Desember 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Aek Ledong untuk sementara dipusatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan pada tanggal dimaksud.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik yang terkoordinasi dengan baik.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar menyesuaikan waktu dan lokasi pengurusan administrasi kependudukan selama periode tersebut, serta memantau informasi resmi dari pemerintah setempat. Terima kasih atas pengertian, dukungan, dan kerja sama masyarakat demi kelancaran pelayanan publik yang tertib dan optimal.
