Pembuatan Bukti Potong Pajak melalui Aplikasi Coretax

 

Penelaah Teknis Kebijakan Subbag Keuangan Kecamatan Aek Ledong menghadiri kegiatan Pembuatan Bukti Potong Pajak melalui Aplikasi Coretax yang dilaksanakan di Aula BKAD Kabupaten Asahan, Kamis 15 Januari 2026. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan administrasi perpajakan yang tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman teknis terkait tata cara pembuatan bukti potong pajak secara elektronik, pemanfaatan sistem Coretax, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Peningkatan kompetensi aparatur diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak, meminimalisasi kesalahan administrasi, serta memperkuat tata kelola keuangan pemerintah yang profesional dan bertanggung jawab.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama