Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ledong Timur

 

Aek Ledong, 14 April 2026 - Pelaksanaan kegiatan Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019 s/d 2027 berlangsung dengan khidmat dan penuh makna sebagai bagian dari upaya menjaga kesinambungan fungsi kelembagaan desa. 

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan secara efektif, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Acara ini dihadiri oleh Camat Aek Ledong, Sekretaris Kecamatan Aek Ledong, Kepala Desa Ledong Timur, Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong, Ketua dan Anggota BPD Desa Ledong Timur, Anggota BPD PAW yang dilantik, Babinsa Desa Ledong Timur, Bhabinkamtibmas Desa Ledong Timur, Perangkat Desa Ledong Timur, serta tokoh masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap kelancaran dan kesuksesan kegiatan tersebut. 

Pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat peran BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa yang memiliki fungsi strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Diharapkan, anggota BPD PAW yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi demi kemajuan Desa Ledong Timur.
Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama