Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan Pelaksanaan, Pengadaan, Pengelolaan, dan Penyaluran Cadangan Pangan pada Kerawanan Pangan APBD Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong pada Rabu 8 Juli 2026.
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Asahan dalam memperkuat sistem ketahanan pangan daerah sekaligus memastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai kondisi yang berpotensi menimbulkan kerawanan pangan di tengah masyarakat. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjamin ketersediaan cadangan pangan yang dikelola secara efektif, transparan, dan akuntabel.
Cadangan pangan pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, keadaan darurat, maupun gejolak ketersediaan pangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga kebutuhan pangan dasar tetap terpenuhi secara layak.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola cadangan pangan yang lebih optimal. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung proses pengadaan, pengelolaan, hingga penyaluran cadangan pangan agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang berada dalam kondisi rentan pangan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak semakin memahami pentingnya peran cadangan pangan pemerintah sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas pangan daerah. Ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi, kepedulian, dan komitmen seluruh elemen masyarakat agar setiap warga dapat memperoleh akses terhadap pangan yang cukup, aman, bergizi, dan berkelanjutan.





