Pemerintah Kecamatan Aek Ledong diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Aek Ledong menghadiri kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Asahan, Kamis (27/08/2026).
Penataan administrasi dan legalitas tanah wakaf juga merupakan bagian penting dalam menjaga aset wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya serta terhindar dari berbagai potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Kecamatan Aek Ledong mendukung penuh upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola aset masyarakat yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.




