Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, dengan ini kami sampaikan bahwa Layanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kantor Camat Aek Ledong telah kembali beroperasi.
Pelayanan perekaman E-KTP ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan dalam memberikan kemudahan, kepastian, dan ketertiban administrasi kependudukan bagi seluruh masyarakat Kecamatan Aek Ledong, guna mendukung tertib data kependudukan serta pelayanan publik yang lebih optimal.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP agar segera datang ke Ruang Pelayanan Kantor Camat Aek Ledong dengan membawa persyaratan administrasi yang diperlukan, sehingga proses perekaman dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama masyarakat, kami ucapkan terima kasih.
